Daftar Isi
Sebagai seorang atasan perusahaan, tentunya Anda pernah menerima surat izin karyawan Anda baik berupa surat keterangan dokter, puskesmas, atau rumah sakit. Surat menjadi bukti bahwa karyawan yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan atau terserang penyakit tertentu sehingga membutuhkan waktu istirahat di rumah atau bahkan perawatan intensif di rumah sakit.
Karyawan yang izin karena sakit merupakan hal yang manusiawi karena karyawan memiliki keterbatasan fisik. Setiap perusahaan tentunya memiliki kebijakan masing-masing untuk mengantisipasi izin sakit yang menyangkut perlindungan kesehatan dan keselamatan karyawan dan produktivitas perusahaan. Berikut 5 hal yang perusahaan perlu perhatikan terkait izin sakit karyawan:
Ikut program asuransi
UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengatur bahwa perusahan untuk memenuhi hak karyawan atas kesejahteraan di luar upah, jaminan kesehatan dan perlindungan sosial. Setiap perusahaan setidaknya memperkerjakan minimal 10 orang dan membayar upah sedikitnya Rp 1.000.000 per bulan wajib mendaftarkan karyawan menjadi anggota BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk setiap orang. BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua bagi karyawan. Maka pastikan karyawan Anda telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Biaya pengobatan
Jika perusahaan belum mendaftarkan karyawan mejadi peserta BPJS Kesehatan, maka seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh perusahaan. Jika telah terdaftar, biaya pengobatan selama sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas kepesertaan.
Membayar upah karyawan yang sakit
Pasal 93 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur upah karyawan yang sakit namun tetapi dibayar perusahaan dengan ketentuan:
– 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
– 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
– 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
– Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Perusahaan memberi penggantian biaya pengobatan
Masing-masing perusahaan memiliki kebijakan sendiri di luar BPJS Kesehatan terkait biaya kesehatan karyawan. Contohnya, memberi penggantian biaya pengobatan penuh atau sebagian untuk rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan, persalinan, pelayanan khusus dan tes laboratorium.
Oleh karena itu, perusahaan Anda perlu mendaftarkan segera karyawan Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Untuk mempermudah menghitung iuran setiap bulan berapa persen yang dipotong dari gaji dan berapa yang dibayar oleh perusahaan, maka Anda dapat menggunakan payroll outsourcing jakarta yakni LinovHR yang hasilnya secara otomatis tercetak secara online dengan mudah. Tim HR dapat lebih praktis mengelola data karyawan dengan otomatis dan bisa lebih fokus mempertahankan kesejahteraan karyawan.
Selain dapat mengelola BPJS Ketenagakerjaan platform LinovHR juga memiliki banyak modul dan fitur yang mendukung tim HRD bekerja efektif dan efisien. Meliputi sistem payroll, absensi, data karyawan hingga perhitungan PPH 21 dan tunjangan maupun benefit. Dengan mengunakan software payroll tim HRD akan lebih fokus dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena tugas HR yang berat seperti mengelola BPJS Ketenagakerjaan dan hal lainnya telah terselesaikan secara otomatis oleh software hrd.
Informasi lebih kunjungi website LinovHR -> https://www.linovhr.com