Daftar Isi
Koperasi adalah salah satu badan usaha, yang mana sudah sejak dahulu dikenal sebagai badan usaha yang sangat pro kepada rakyat dan juga memiliki badan hukum di Indonesia. Koperasi memiliki perbedaannya sendiri, jika dibandingkan dengan PT,CV, Firma atau bentuk perusahaan lainnya.
Salah satu perbedaan yang mencolok adalah, koperasi sangat fokus terhadap sisi bertanggungjawab, gotong royong, kekeluargaan dan juga menciptakan kesejahteraan bukan untuk individunya melainkan untuk bersama. Dalam hal ini, memang ada beberapa banyak jenis dari koperasi sendiri yang sudah populer di masyarakat.
Salah satu jenis koperasi, yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat adalah koperasi simpan pinjam. Dalam hal ini, banyak orang yang percaya dan sudah menjadi anggota dari koperasi simpan pinjam dikarenakan prinsip dasar yang memang sudah dimiliki oleh koperasi simpan pinjam sendiri.
Prinsip dasar koperasi simpan pinjam
1. Memiliki modal, berupa simpanan pokok. Simpanan pokok ini merupakan salah satu pembayaran yang pertama kali dibayarkan. Dalam hal ini, simpanan pokok ini dibayarkan hanya satu kali saat anda pertama kali mendaftar sebagai anggota koperasi.
2. Modal lainnya dinamakan simpanan wajib, dalam hal ini simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan oleh para anggotanya secara rutin dalam jangka waktu tertentu dan wajib untuk setiap bulannya.
3. Simpanan sukarela, simpanan ini merupakan simpanan yang memang mirip dengan tabungan. Dimana jumlah dan juga waktu simpanan yang dimilikinya tidak terikat, alias tidak ada ketentuan.
4. Modal lainnya disebut dengan dana cadangan, dimana merupakan sisa hasil usaha yang tidak akan dibagikan untuk anggotanya namun akan digunakan untuk menambah modal yang akan digunakan oleh koperasi.
5. Modal pinjaman, modal ini dilakukan oleh semua pengurus koperasi ke pihak lain seperti bekerjasama dengan bank, lembaga penyalur dana dan juga lainnya.
6. Hibah atau donasi, dimana nantinya akan diberikan oleh orang lain untuk koperasi.
Memang dalam beberapa hal ini, untuk menjalankan sebuah usaha nantinya koperasi akan memberikan beberapa pinjaman untuk anggotanya. Mekanisme yang dimilikinya juga sudah ditentukan.
Memang pada awalnya, koperasi sendiri hanya fokus kepada anggotanya saja baik pada urusan simpan dan juga pinjam.Namun saat ini juga menyediakan berbagai produk pinjaman, yang dapat digunakan oleh anggota maupun non anggotanya sekalipun.
Syarat Mengikuti Koperasi Simpan Pinjam
Berikut ini adalah persyaratan untuk anda yang ingin sebagai salah satu anggota koperasi secara umum.
1. Anda harus sudah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Keanggotaan tersebut bersifat perorangan, dalam hal ini juga bukan dalam bentuk hukum
3. Anda juga bersedia untuk membayar berbagai simpanan, seperti salah satunya simpanan pokok dan juga wajib yang sudah di tentukan.
4. Bersedia untuk menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan juga berbagai ketentuan yang berlaku dalam koperasi. Hal ini memang merupakan salah satu kewajiban, yang harus anda lakukan jika sudah terdaftar sebagai anggota koperasi.
5. Anda juga diharuskan untuk melengkapi beberapa syarat pengajuan pinjaman, jika memang nantinya sudah resmi menjadi salah satu anggota koperasi.
Itulah beberapa kemudahan, yang mana akan anda dapatkan jika terdaftar sebagai salah satu anggota koperasi. Dalam hal ini, Pracico merupakan salah satu koperasi simpan pinjam, yang menawarkan kemudahan untuk anda yang ingin melakukan pembiayaan dan juga fasilitas peminjaman dana untuk menyejahterakan perekonomian yang ada. Kunjungi pracico.com untuk informasi lebih lanjut.